Bengkulu ,Ink – Usai menangkap tiga tersangka pengedar berinisial EF, AL, serta MI, pada hari jum’at 14 januari 2022 sekira pukul 00.30 wib dan di duga barang yang dimiliki oleh ketiganya berasal dari tersangka lainnya berinisial AO ( 32 ) warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., hari ini ( 17/01/22 ) mengungkapkan, Tak mau membuang waktu, Personil Subdit I Dit Resnarkoba langsung melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka yang diduga sebagai bandar membawahi ketiga tersangka pengedar yang telah ditangkap sebelumnya.
” Tersangka AO kami tangkap selang dua jam dari ketiga tersangka yang sebelumnya kami tangkap yakni pada hari jum’at 14 Januari 2022 sekira pukul 02.00 Wib di salah satu Kamar Hotel yang berada Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu,” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, selain menangkap tersangka AO, pihaknya juga berhasil menangkap seorang tersangka perempuan berinisial SF ( 23 ) warga kelurahan Timur Indah Kecamatan Selebar Kota Bengkulu di Jalan Sukamaju Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
” Dari kedua tersangka kami menyita barang bukti berupa 2 ( Dua ) Paket Narkotika Gol I jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut timah rokok.1 ( Satu ) unit Hp Android ,” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal tertangkapnya tersangka EF, AL serta MI di dalam kamar kos jln. S Parman Rt. 01 Rw. 01 Kel. Padang Jati Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu, dan ditemukan barang bukti berupa 7 ( tujuh) paket Narkotika Gol. I jenis Sabu, setelah di interogasi bahwa tersangka EF mengakui barang tersebut di peroleh dari tersangka AO.
Kemudian Anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AO dan SF di dalam kamar salah satu hotel yang berada di Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AO di jalanSukamaju Rt. 01 Rw.02 No. 36 Kel. Muara Dua Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika Gol. I jenis Sabu dalam plastik klip bening yang dibalut timah rokok, 1 (satu) unit Hp android.
Kemudian Anggota melakukan introgasi terhadap Sdr. Angga Oktavian mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari tersangka Om di Medan Sumatera Utara.
” kami masih melakukan pengejaran tersangka lainnya yang diduga sebagai pemasok bagi tersangka AO9,” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.(Tnbc)