Berantas Mafia Tanah Dan Pupuk,Kejari Kepahiang Bentuk Satgas

KEPAHIANG, INK – Kejaksan Negeri Kepahiang telah membentuk satuan tugas ( Satgas) pemberantasan Mafia Tanah Dan Mafia Pupuk Melalui SK Nomor : 08/L.7.18/Dek.1/01/22 yang memiliki tugas menegakan hukum baik preventif maupun represif terhadap adanya praktik mafia tanah dan pupuk khususnya yang melibatkan oknum aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pemangku kebijakan ( stakeholder) diwilayah kabupaten Kepahiang dan menyediakan Hotline yang secara mudah diakses oleh masyarakat yaitu : 0812 7962 0917.

Insan Pers Bersama Kejari Kepahiang

Kepala kejaksaan Negeri Kepahiang Ridwan, SH, Didampingi Kasi Intel Sudarmanto, SH, MH Kasi Datun Erwina Dimatnusa, SH,MH, Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra, SH, MH Kasi BB Renaldo Ramadhan SH, MH mengatakan dengan launching satgas dan adanya nomor Honline masyarakat bisa dengan mudah melaporkan apabila menemui permasalahan terkait pupuk bersubsidi dan mafia tanah.” Kita Launching Satgas dan nomor Honline agar masyarakat bisa dengan mudah melaporkan apabila ditemui ada mafia pupuk dan tanah,” Pungkasnya.

Selain itu, Kejari Kepahiang juga membentuk tim Pakem yang bertujuan untuk menerima dan menganalisa laporan atau informasi aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat serta mengetahui dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum di kabupaten Kepahiang.

“Selain satgas Mafia Tanah kita juga membentuk tim pakem.Bila Masyarakat Kepahiang Khususnya Menemukan Hal Hal Tersebut,Yang Mencurigakan dan Meresahkan Masyarakat Silahkan Lapor Ke Kejari Kepahiang ,”Tegasnya.(Ink)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *