MUKOMUKO – Menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Wandi (32) Warga Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko siang hari kemarin Jumat (28/01) mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah sehingga melapor kepada pihak kepolisian.
Dalam laporannya, korban menerangkan sempat mengambil uang tunai di kantor BRI Lubuk Pinang dan setelahnya pulang kerumah dengan posisi parkir mobil disebelah rumah untuk shalat Jum’at berjamaah.
Setelah pulang shalat Jumat, korban baru mengetahui bahwa kaca mobilnya pecah serta uang sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sudah tidak ada lagi di dalam mobil.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiarti S.IK, MH, melalui Anggota Humas Briptu Yogi S, membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dan saat ini masih melakukan tindak penyelidikan.
Menutup keterangan, dirinya menegaskan kepolisian kembali memberikan himbauan agar warga yang mengambil uang dalam jumlah besar dapat meminta bantuan pengawalan kepolisian sembari mengingatkan agar warga juga dapat lebih waspada dan hati-hati sebagai langkah pencegahan terjadinya tindak pidana.(Tnbc)