DPRD Kepahiang Gelar RDP Bersama Disdagkop dan UKM

KEPAHIANG, INK – DPRD Kabupaten Kepahiang mendorong Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang merealisasikan Peraturan daerah No 5 Tahun 2021 tentang pengelolaan pasar rakyat yang telah diundangkan pada November 2021 untuk direalisasikan. Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Anudin, S. Sos saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Disdagkop dan UKM, bagian hukum, dinas perhubungan dan satpol PP diruang rapat komisi 1 Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (31/01/2022).

Hadir pada RDP itu, anggota DPRD lainnya, diantaranya, Taswin Nata Diningrat dan Nanto Usni.Kepala dinas perdagangan, UKM dan Koperasi Jan Johanes Dalos, S. Sos, Kasat pol PP A. Gani, S. Sos dan perwakilan dinas perhubungan Wiro Amri.

” Hari ini kita memanggil beberapa OPD dalam RDP, terkait Perda inisiatif DPRD (pengelolaan pasar rakyat) untuk disosialisasikan dan direalisasikan,” Ungkap Anudin, S. Sos yang menjabat ketua pansus saat pembahasan raperda pengelolaan pasar rakyat beberapa waktu yang lalu.

Ia menambahkan, Perda tersebut diharapkan memberikan kemudahan dan perlindungan bagi masyarakat dan pelaku pasar.

“Kami mendorong OPD teknis dalam hal ini disdagkop, dinas perhubungan, bagian hukum dan satpol PP bisa segera mendorong terbentuknya aturan teknis dalam hal ini peraturan bupati,” Imbuhnya.

Ditambahkan Ketua Komisi 1 DPRD Ansori M yang juga sebagai eks wakil ketua pansus pembahasan raperda pengelolaan pasar rakyat, Perda tersebut dapat dimaksimalkan untuk menambah penghasilan asli daerah (PAD).

” Pada beberapa titik parkir dan retribusi yang tidak maksimal dikawasan pasar untuk dapat dimaksimalkan PAD nya,” Kata Ansori M .

Sementara itu kepala dinas perdagangan, UKM dan Koperasi Jan Johanes Dalos, S. Sos, mengapresiasi telah diundangkan nya Perda No 5 Tahun 2021 yang diinisiasi DPRD Kabupaten Kepahiang. Ia mengatakan Perda tersebut tidak bisa serta merta direalisasikan.

“Masih ada beberapa tahapan untuk merealisasikan Perda ini, diantaranya seperti yang dibahas dalam RDP untuk mendukung pelaksanaan Perda tersebut seperti peraturan bupatinya. Terkait PAD, saya yakin dan percaya dapat terpenuhi,” Ungkan Jan Johanes Dalos.

Terkait peraturan bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda pengelolaan pasar rakyat Kepala Bagian Hukum setda Kabupaten Kepahiang Irwan Sayuti, MM mengatakan akan disiapkan dalam waktu dekat.

“Untuk pelaksanaan dan penerapannya kita butuh peraturan serta petunjuk teknis pelaksanaan Perda ini, seperti ijin penempatan pedagang, retribusi, termasuk sanksi dengan uraian yang jelas, termasuk kriteria lainnya akan diatur dalam peraturan bupati yang segera kita selesai kan,” Kata Irwan Sayuti, MH. (HD)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *