Tim Elang Jupi Ringkus DPO Pencurian

KEPAHIANG ,INK – Sempat masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak bulan Februari tahun 2021 yang lalu, FE (33) Warga Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang siang hari kemarin Minggu (30/01) berhasil ditangkap oleh Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

” Tersangka ditangkap atas perkara tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Selasa (27/10) yang lalu di Kelurahan Padang Lekat terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP., melalui Anggota Si Humas Brigpol Bacharudin, dalam keterangan tertulis,”pungkasnya.

Masuk dalam Target Operasi (TO) Musang Nala, yang saat dilakukan penyelidikan diketahui keberadaannya sehingga langsung diamankan Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim tambahnya.

Barang bukti berupa satu unit mesin chainsaw telah disita atas nama rekan tersangka inisial Na (19) yang telah lebih dahulu ditangkap dengan sangkaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana pungkasnya mengakhiri.(Humas Polda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *