ARGA MAKMUR ,INK – Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Tim Penyidik dari Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu siang hari kemarin Jumat (11/02) melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari Arga Makmur.
Berlangsung di Lapas Kelas II Arga Makmur, pelimpahan berkas perkara dan tersangka atas nama Rudiansah dan Heliyanto digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19 terang Kasi Humas Polres Bengkulu Utara AKP Asnawi dalam keterangan tertulisnya.
” Pelimpahan berkas perkara juga disertai sejumlah barang bukti diantaranya 11 ( sebelas ) paket sedang Narkotika Gol I jenis shabu dan 1 ( satu ) buah kaca pirek pungkasnya,” mengakhiri.(Humas Polda)