Bengkulu ,Ink – Tim opsnal reskrim polsek gading cempaka polda bengkulu, berhasil menangkap pelaku Kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi diwilayah hukum polsek gading cempaka.
Dua orang pelaku curat yang berhasil diamankan tersebut yakni, RA 24 tahun, warga Jl. Citarum Kel. Jalan Gedang Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu dan tekanya DI (23) tahun , warga Jl. Kebun Tebeng Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.
“Kedua tersangka ini diamankan berdasarkan laporan salah seorang warga bumi ayu kota bengkulu,”jelasnya.
Kedua pelaku ditangkap pada hari Kamis sekira pukul 02.00 Wib 17 Februari 2022, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pencurian dengan Kekerasan.
“Pada saat setelah dilakukan penangkapan terhadap ke 2 pelaku. Pelaku melakukan perlawanan dan mau melarikan diri sehinga terhadap pelaku dilakukan Tindakan Tegas dan Terukur,”Ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di polsek gading cempaka polda bengkulu,untuk pengembangan lebih lanjut,sementara untuk satu orang rekanya masih dalam pengejaran.(Humas Polda)