Terlibat Narkoba, 2 orang warga RL Ditangkap

CURUP ,INK – Dua orang tersangka yakni RA (31) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, dan SU (29) Warga Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

” Kedua tersangka ditangkap pada selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira jam 10.10 wib di jalan lintas curup – Lubuk Linggau tepatnya di depan Polsek Sindang Kelingi. Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas putih didalam kotak rokok dan barang tersebut diakui oleh kedua pelaku adalah miliknya,”Jelasnya.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Rejang Lebong ( RL ) AKBP H. Tonny Kurniawan, S.Ik., didampingi Kasat Narkoba IPTU Susilo, S.H., M.H., serta Kasie Humas AKP Syahyar saat press conference hari ini ( 21 /02/22 ) yang digelar di lapangan apel Mapolres RL.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Miliar).(Humas Polda)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *