Diduga Lakukan Persetubuhan Anak Dibawah Umur,Seorang Pria Diringkus Polisi

Bengkulu Utara ,Ink – Diduga kuat menjadi pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, seorang Pria asal Kecamatan Air Napal dini hari kemarin Rabu (23/02) diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara yang dipimpin Aipda Derman Simorangkir.

“Pengamanan terduga pelaku berhasil dilakukan setelah Tim Kepolisian terus melakukan penyelidikan setelah menerima laporan keluarga korban pada tanggal 12 Februari yang lalu,” terang Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu. AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, melalui Kasi Humas AKP M. Asnawi.

Terduga pelaku dilaporkan melakukan aksi persetubuhan terhadap anak bawah umur pada siang hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022 di kebun sawit desa korban, dimana saat itu korban bermaksud mengantar nasi untuk bapaknya yang sedang berada dikebun miliknya.

Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku saat ini telah diserahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara pungkasnya mengakhiri.(Humas Polda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *