Bengkulu ,Ink – Kejaksaan Negri (Kejari) Bengkulu Terima Uang Tunggakan Dari Ahli Waris EksTerpidana M Sabirin.Pembayaran uang tunggakan tersebut merupakan penagihan uang pengganti yang diputus berdasarkan UU 3 Tahun 1971 (UU Tipikor lama). yang belum dibayar oleh terpidana sehingga dibebankan kepada ahli warisnya melalui pendekatan hukum perdata.
Hal Tersebut Dikatakan oleh Kajari Bengkulu Yunitha Arifin.SH.MH. melalui Kasi Intelijen Riky Musriza, S.H., M.H yang didampingi Kasi Perdata dan TUN Galuh Bastoro Aji, S.H. M.H.Rabu (24/02/2022).
” Kasi Perdata dan TUN Galuh Bastoro Aji, S.H. menerima angsuran pembayaran tunggakan uang pengganti sebesar Rp.5.000.000.,- dari tunggakan sebesar Rp. 25.775.000 oleh ahli waris eks terpidana M. Sabirin Bin Jahidin.yang diputus berdasarkan undang-undang No 3 Tahun 1971 dan telah berkekuatan hukum tetap,” Sampai Riky.(Ink)