Musdesus,Ada 6 Kriteria Calon Penerima KPM
KEPAHIANG ,INK – Dampak Dari Covid-19,Dalam Beberapa Tahun Terahir Sangat Memprihatinkan,Menurunya Sektor Ekonomi Hingga Ke Pembangunan.Oleh Karena Itu,Pemerintah pusat, Memberikan Patokan Penggunaan Dana Desa. Yakni 40% untuk BLT, selebihnya 60% dapat dimanfaatkan untuk program pemberdayaan untuk masyarakat Desa, rinciannya 20% untuk ketahanan pangan dan hewani, 8% untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 Seperti Percepatan dan sosialisasi vaksinasi, sedangkan yang 32% untuk program prioritas hasil Musyawarah Desa.

Bertempat Dibalai Desa,Pemerintah Desa Benuang Galing,Kecamatan Seberang Musi Pada Hari Selasa (01/03/2022).Menggelar Musyawarah Desa Khusus Musdesus,Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa/ Keluarga Penerima Manfaat.Hadir Dalam Musdesus Tersebut,Kepala Desa Benuang Galing,Heri Salmon,Perangkat Desa,BPD,Perwakilan Camat Seberang Musi,Bhabinkamtibmas Polsek Kepahiang Polres Kepahiang,Polda Bengkulu,PMD,PLD,PDTI,Serta Lapisan Masyarakat Desa Benuang Galing Calon Penerima BLT DD.
Di Kesempatan Itu,Kades Benuang Galing Menyampaikan Bahwa Pada Hari Ini Pemdes Benuang Galing Bersama BPD Dan Seluruh Intansi Terkait Menggelar Musdesus Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022.”Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) 104/2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa .di mana warga desa terdampak pandemi Covid-19 membutuhkan jaring pengaman sosial salah satunya dalam bentuk BLT DD,”Tukas Kades.
Lebih lanjut Kades memberikan pembekalan kepada Tim Verifikasi Untuk Calon Penerima BLT DD.” dengan kreteria berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 190 Tahun 2021) sebelum melakukan verivikasi terhadap para penerima atau calon penerima BLT DD. Adapun kreteria tersebut adalah sebagai berikut :
1.Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategri kemiskinan ekstrim.
2.Kehilangan mata pencaharian
3.Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
4.Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN.
5.Keluarga miskin yang terdampak pendemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.
6.Rumah tangga dengan anggota tunggal /lanjut usia,”Sampai Kades.
Untuk Diketahui,Setelah Melalui Musdesus Dan Diverifikasi Secara Administrasi Bahwa Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Ditetapkan Sebanyak 110 Keluarga Penerima Manfaat KPM.Per KK Akan Mendapat Rp.300.000 Perbulan Nya. Dari Januari Hingga Desember 2022.Kegiatan Musdesus Berjalan Lancar Dan Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan.(Ink)