KEPAHIANG, INK – Kejaksaan Negeri Kepahiang melaksanakan kegiatan penerangan hukum terkait pengelolaan dana desa sesuai aturan hukum guna menjauhi hukuman.
Kegiatan Tersebut Berlangsung Di Aula Dikbud Kepahiang Pada Hari Selasa.(08/03/2022).Dalam Kegiatan Penerangan Hukum,Kejari Kepahiang.mengundang seluruh Kepala Desa se Kabupaten Kepahiang.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kajari Kepahiang Ridwan SH.Yang Diwakili Oleh Kasi Intelejen Kejari Kepahiang Sudarmanto, SH, MH Didampingi
Kasubsi A bidang Intelejen Tomy Novendri, SH, M.Kn, dan dihadiri Plt. Kadis PMD Kabupaten Kepahiang Irwan Alvian, ST, ME, Stap Ahli dari Kementerian Desa serta segenap Kepala Desa se Kabupaten Kepahiang.
Dikesempatan Itu,Kastel Kejari Kepahiang menyampaikan Kepada Seluruh Kades Yang Hadir.” Penerangan hukum, mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Kami sangat mengharapkan kepada Seluruh Kepala Desa dalam mengelola keuangan Dana Desa sesuai aturan. supaya terhindar dari Hukuman,” Tegas nya.
Oleh Karena Itu,Sambung Kastel Kejari Kepahiang. ” Kelola dana desa sesuai dengan prosedur serta taati Undang Undang Yang Dibuat Pemerintah.Hal tersebut Kepala Desa Wajib mengintruksikan kepada perangkatnya agar mentaati Prosedur Tersebut.Bila melanggar maka di pastikan melanggar Hukum,” Pungkasnya.
Pemateri,Plt. Kadis PMD Irwan Alvian menjelaskan .”Saya Sangat mengharapkan kepada seluruh Kades dapat mengelola Keuangan Dana Desa sesuai Aturan yang berlaku, mohon untuk diperhatikan Hal Tersebut,” Sampai nya.
Ia pun menyarankan agar Kepala Desa dapat mengajak perangkatnya dalam rangka untuk memulai suatu kegiatan harus berdasarkan juklak juknis yang ada termasuk selalu bersinergi pada Badan Permusyawaratan Desa(BPD). dan bekerjasama dengan pendamping Desa,Pendamping Kecamatan Serta Intansi yang berkaitan Dengan Kegiatan Didesa.Bila akan Melaksankan Kegiatan Di Desa,”Saran nya.(Rls)