Tolak Pergub 31, FMMB Akan Menggelar Demo di Kantor Gubernur Bengkulu

Bengkulu ,Ink -Atas terbitnya Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 31 tahun 2021 lalu tentang kerja sama perusahaan media yang ada di Bengkulu. Kordinator Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) akan melakukan aksi Demo di depan kantor gubernur Bengkulu.

Kordinator Forum Media Massa Bengkulu (FMMB), Ajang Sumitro mengatakan surat pemberitahuan akan melakukan aksi tersebut sudah kita masukan ke polres Bengkulu. ini merupakan sebuah bentuk protes dan upaya hukum dan perlawan terhadap terbitnya Pergub nomor 31 tahun 2021 lalu.

“Ini adalah bentuk pembrendelan untuk pelaku usaha media massa, maka dari itu kami melakukan upaya hukum nomor 9 tahun 1998 untuk melakukan aksi unjuk rasa yang akan di gelar hari Selasa (22/03/2022) depan, ” ungkap Anjang.

Ia menilai Pergub 31 tidak berlandasan hukum peraturan yang lebih tinggi di atasnya UU nomor 40 tahun 1999 dan Undang-Undang otonomi Daerah nomor 32 tahun 2004 yang bukan lah menjadi wewenang Gubernur Bengkulu dalam membuat peraturan itu.

Ia mengatakan dalam melakukan aksi yang akan di gelar Selasa, (22/03/2021) tetap akan mematuhi protokoler kesehatan dan mengikuti peraturan PPKM yang masih berlangsung.

Sementara, Muhammad Iqbal, MH merupakan akademisi Hukum Tata Negara
(HTN) mengatakan jika masyarakat atau kelompok yang merasa di rugikan secara hukum, membenarkan untuk melakukan upayah hukum salah satunya melakukan unjuk rasa sesuai undang-undang yang berlaku.

“Tadi surat pemberitahuan aksi sudah kita masukan bagian Intelkam Polres Bengkulu, dan surat tersebut di terima, ” sampai Ikbal.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *