Terduga Pelaku Pembunuh Istri Berhasil Diamankan Polres Kepahiang

KEPAHIANG ,INK – Patut Di Acungi Jempol Tim Elang Juvi Polres Kepahiang Bersama Polsek Ujan Mas,dalam hitungan jam, Satuan Reserse Keriminal Maporles Kepahiang berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku Pembunuhan EK (35) tahun warga Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu yang tega membunuh dengan keji, korban tak lain adalah Isti sirihnya RS (37) tahun dengan cara menggorok leher hingga nyaris putus.

Tsk Bersama Barang Bukti Yang Diamankan Polres Kepahiang

Terkait Hal Tersebut,Kaporles Kepahiang AKBP Suparman S.I.K, M.A.P di dampingi IPTU Doni Juniansyah SM, Kanit Pidum Aiptu Abdulah Barus SH, menyampaikan kronologi penangkapan pelaku Saat Menggelar Konferensi Pers Di Aula Vicon Polres Kepahiang,(17/03/2022).

“Pelaku berhasil diamankan Oleh Sareskrim Polres Kepahiang Bersama Polsek Ujan Mas saat mau melarikan diri dan sedang menunggu mobil angkutan umum di pinggir jalan Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi,” sampai Kaporles.

Lanjut, Kapores menjelaskan Motif pembunuhan yang mana pelaku dendam akibat terbakar api cembur dan sebelum melakukan aksinya pelaku sempat mengirim pesan melalui aplikasi Mesenger Facebook yang mana pelaku mengancam akan membunuh korban.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku memang memang sering cekcok dengan korban sehingga pelaku diusir dari rumah oleh korban lalu, sebelum kejadian pelaku pulang kerumah (16/03.kemarin) untuk minta rujuk kembali.namun korban menolaknya. Setelah penolakan tersebut pelaku naik pitam, langsung mengeluarkan pisau yang sudah disiapkan dan menusuk koraban Pertama Diperut,Kedua Di Leher dengan cara Digorok,Ketiga Punggung,”Pungkas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 jenis pisau berserta sarungnya, sepasang sendal jepit, pakaian, tas pinggang, hanpone, baju dater, bra, seprai, handuk. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP ancaman pidana kurungan seumur hidup.

Untuk di ketahui pelaku EK adalah Resedivis kasus percobaan Pemerkosaan yang mana Pelaku di penjara pada tahun 2019 lalu.(Ink)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *