Rejang Lebong ,Ink – Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu menggelar Konperensi Pers terkait pengungkapan tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor ( Curanmor ) yang terjadi di Air Putih lama kecamatan Curup selatan kabupaten RL.
Kapolres RL AKBP Tonny S.Ik., didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa dan Kasie Humas AKP Syahyar dalam releasenya kemarin (25/03/22) mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap pihaknya terkait aksi curanmor di Air Putih tersebut yakni berinisial DS (25) warga Desa Sumber Bening Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong.
” Selain TKP Air Putih baru, tersangka ini juga terlibat dalam dua TKP lain,” ungkap Kapolres RL.
Kapolres RL menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat tersangka Bersama 1 temannya sedang melancarkan aksi dengan cara merusak Kontak Kunci Sepeda Motor menggunakan Kunci T yang pelaku bawa, sedangkan 1 temannya yang Bernama BU (DPO) menunggu di motor Pelaku.
Personil yang sudah siap dan memantau pergerakan tersangka langsung mencoba mencegat namun tersangka melarikan diri kemudian dilakukan pengejaran sehingga tersangka berhasil tertangkap di sawah belakang rumah Korban dan diamankan ke Polres Rejang Lebong.
” Teman tersangka Berinisial BU berhasil melarikan diri dan saat ini sudah masuk dalam DPO kami,” Jelas Kapolres RL.
Kapolres RL mengatakan, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Motor HONDA BEAT Warna Biru Putih tahun 2013 Dengan Nopol BD 3790 KQ, 1 (Satu) Unit Motor Kawasaki NINJA SS warna Hijau,1 (satu) buah besi Kunci Letter T yang dibalut lakban Warna Hitam Panjang 10cm (sepuluh sentimeter), serta 2 (dua) buah besi berujung runcing dengan Panjang 8cm (delapan sentimeter).
” tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” Pungkas Kapolres RL.(Humas Polda)