KEPAHIANG ,INK – Pemerintah Kabupaten Kepahiang melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas II Kabupaten Kepahiang, Kamis (31/03/2022). Dalam acar tersebut hadir KPTA Bengkulu Dr. Drs. H. Syahril,S.H.,M.H, Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid.,MM.,IPU., Kepala Kemenag Kepahiang, Kepala Diskukcapil Kepahiang, Kepala Bagian Kesra.
Disampaikan Bupati, bahwa perjanjian kerjasama ini mencakup melayani masyarakat dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum khususnya administrasi identitas hukum seperti Penetapan Isbat Nikah, Buku Nikah Atau Akta Nikah serta Akta Kelahiran Anak.
“Pelaksanaan istbat terpadu ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam melayani masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk memperoleh perlindungan hukum. Karena setiap warga yang terikat dalam perkawinan wajib tercatat dan memiliki dokumen pernikahan dari negara,” sampai Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa kegiatan isbat nikah ini dibiayai oleh pemerintah kabupaten kepahiang tidak dipungut biaya atau dana (gratis).
“semoga program ini dapat berjalan dengan lancar dan berjalan secara kontinue sehingga tidak ada lagi masyarakat kabupaten Kepahiang yang tidak memiliki identitas pernikahan,” Harap Bupati.(Rls)