Sesuai SE Bupati,Rekening Desa Wajib Satu

KEPAHIANG ,INK -Terkait dengan ada nya dua rekening desa yang ada di sepuluh desa di Kecamatan kabawetan,Kabupaten Kepahiang.

Mengenai Hal Tersebut, Camat kabawetan Yunanto,S,Hut,Saat Dikonfirmasi Melalui Via Wahatsapp (06/04/2022).Ia Mengatakan.

“Karena masih ada silva Pada tahun 2021 lalu di rekening lama. dan untuk percepatan pencairan tahap 1 tahun 2022 ini,ia menyarankan tetap di rekening lama yaitu di bank Bengkulu (BPD) karena hal tersebut sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018,Dan Jelas Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 800/237/D/DPMD/2021. juga Telah Dikeluarkan Mengenai Buka Rekening Desa Disalah Satu Bank.Bahwa untuk kas penerimaan dana desa (DD) dan ADD itu satu rekening,”Ujar Camat.

Surat Edaran Bupati Mengenai Rekening Desa

Kenapa Hal Tersebut Bisa Terjadi ? Camat Kabawetan Menjelaskan.

“Dengan adanya surat edaran Bupati dan penegasan terkait dengan Percepatan Penyaluran DD Dan ADD pihak Bank BNI minta di fasilitasi pertemuan dengan kades dan kebetulan ada juga yang di jabat Oleh PJS Kades Dibeberapa Desa Dikecamatan Kabawetan Pada Tahun Lalu. Dan Pihak Bank BNI menawarkan prodak Perbankannya termasuk pembukaan rekening bank untuk RKD Desa. tanpa biaya atau dana awal pembukaan rekening. dan cek gratis.Sedangkan Pada Minggu kemaren pihak Bank Bengkulu telah melakukan perjanjian kerja sama(PKS). dan Saya selaku camat hanya memberi Rekomendasi sedang kan PKS antar desa saya belum dapat kabar,pada inti nya Semua menjadi keputusan dan hak Pemerintah Desa Definitif. Terkait pembukaan Rekening Dimasing Masing Desa,”Tukas Nya.(Ink)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *