10 Hari Tak Masuk Kerja,PNS Bisa Di Sanksi

KEPAHIANG ,INK – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 31 Agustus 2021.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. ini merupakan peraturan tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2021. Sebelumnya, peraturan yang membahas disiplin PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang.Dr,Hartono,S.P.d.M.P.d
Diruang Kerjanya (08/04/2022)

Hal Tersebut Ditegaskan Oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang,Dr,Hartono,S.P.d,M.P.d Diruang Kerjanya ,Jum,at (08/04/2023) Kepada Infokepahiang.com.

“Bagi Pegawai Negri Sipil PNS Diwilayah Pemda Kepahiang Harus Mentaati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.Tentang Disiplin PNS,”Tegasnya.

Ini merupakan Peraturan tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2021. Sebelumnya, peraturan yang membahas disiplin PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

“Bila PNS di Kabupaten Kepahiang Ada Yang Melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021,Maka Siap Di Sanksi,Baik Itu Sanksi Pemotongan Gaji Hingga Pemecatan.Seperti PNS Tidak Masuk Kerja Selama 10 Hari Berturut Turut,Tanpa Ada Alasan Yang Tepat,”Tegas Sekda.(Ink)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *