Usai Aborsi ,Seorang Kekasih Meninggal Dunia

KEPAHIANG, INK – Malang nasib Gadis muda EC Warga   Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong Yang Meregang Nyawa Usai Diajak Aborsi oleh sang pacar.

Bermula saat korban EC menjalin Asmara dengan Tersangka AN (27) Warga desa padang jaya Kecamatan Padang jaya, Kabupaten Bengkulu Utara yang tak lain adalah seorang pria yang diketahui sudah mempunyai istri dan punya anak.

Namun dalam hubungan sebagai pasangan kekasih, antara Tersangka AN dan korban EC telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang membuat korban EC mengandung ( hamil ).

Lantaran takut hubungan asmara antara tersangka dan korban diketahui oleh istri tersangka kemudian tersangka AN berusaha untuk menggugurkan kandungan yang dialami oleh korban EC dalam kasus tersebut AN menghubungi rekannya tersangka RY (27) Warga Jalan Baru Kelurahan pasar Kepahiang, kemudian tersangka AN menceritakan hal tersebut dengan tersangka RY , dan saat itu tersangka RY menemui rekannya yang bernama tersangka DN yang berprofesi sebagai ASN ( aparatur sipil negara ) di RSUD Kab kepahiang.

Untuk mendapatkan obat penggugur kandungan yang bermerek Misoprostal dengan cara membeli di apotek, kemudian setelah tersangka DW membeli obat tersebut di apotek selanjutnya memberikan obat Misoprostal kepada tersangka RY dan tersangka RY menyerahkan obat tersebut kepada tersangka AN dan tersangka AN memberikan obat Misoprostal tersebut kepada korban saudari EC , dan setelah saudari EC mengkonsumsi obat Misoprostal yang diberikan oleh tersangka ANAS kemudian saudari EC mengalami muntah muntah hingga ahirnya dibawa ke Rumah sakit umum Kabupaten kepahiang, dan setelah dilakukan perawatan sekitar 3 ( tiga ) hari kemudian namun naas nyawa korban tidak dapat ditolong, Korban EC Akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP Mengatakan pihaknya yang mendapati laporan kasus tersebut langsung bergerak cepat melakukan pengungkapan, Selanjutnya personil Satreskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung oleh kasat Reskrim IPTU DONI JUNIANSYAH, S.M langsung mengamankan para pelaku dan membawanya ke Sat Reskrim Polres Kepahiang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk alasan tersangka tega mengajak korban untuk menggugurkan kandungan lantaran takut hubungan asmara mereka diketahui oleh Istri Tersangka” alasan tersangka tega melakukan aborsi karena takut hubungan diketahui oleh istri,” Ujar Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, Didampingi Kasat Reskrim IPTU. Doni Juniansyah Pada Keterangan PERS Yang dilakukan di depan gedung reskrim Polres Kepahiang Jum’at ( 08/04/2022)
Saat Dikonfirmasi mengenai kemungkinan ada korban aborsi lainnya yang dilakukan oleh para tersangka saat ini polisi tengah melakukan pengembangan,” Saat Ini Belum, Namun tetap kita akan lakukan pengembangan” Kata Kapolres.

Adapun pasal yang dipersangkakan : Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ).

Berita : Ini Sudah Tayang Di LiputansatuNews.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *