KEPAHIANG ,INK – Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Maka dari itu, kepala desa harus terlibat di setiap kegiatan Desa.
Sekira Tahun 2020 Lalu Ada Salah Satu Kelompok Tani Cemerlang Desa Bukit Menyan Kecamatan Bermani Ilir,Mendapat Bantuan Program Kambing Dari Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang,Diduga Kelompok Tani Cemerlang Tersebut Tidak Transparan Dengan Pemerintah Desa Bukit Menyan.
Hal Tersebut Dikatakan Kepala Desa Bukit Menyan,Suweknyo Dikediaman nya (09/04/2022).
“Bahwa Ada Salah Satu Kelompok Tani Didesa Bukit Menyan,Yakni Kelompok Tani Cemerlang,Yang Mendapat Bantuan Program Kambing Lokal Dari Dinas Pertanian Kepahiang.Bantuan Kambing Tersebut Diterima Kelompok Tani Cemerlang Sekitar Puluhan Ekor,Itu Sekira Tahun 2020 Lalu.Tidak Masalah Setiap Kelompok Tani Mendapat Bantuan Dari Pemerintah,Selagi Transparan Kepada Masyarakat Serta Pemdes Setempat Dan Legalitasnya Jelas,”Ucap Kades.
Setidak Nya,Lanjut Kepala Desa.”Saya Selaku Kepala Desa Bukit Menyan Mengetahui Berjalan Tidak Nya Program Kelompok Tani Itu sendiri.Yang Namanya Kelompok Tani Harus Ter Register Sesuai Peraturan Yang Diterapkan Oleh Pemerintah.Setahu Saya Program Kelompok Tani Cemerlang Itu Tidak Diketahui Saya.Padahal Prosedurnya Kepala Desa Harus Mengetahui Setiap Adanya Kegiatan Di Desa.Dan Setiap Kelompok Tani Harus Selalu Berkoordinasi Dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)Secara Aktif,”Tukasnya.
Ia Pun Mengkahwatirkan terjadinya Kelompok Tani Siluman Didesanya.Bila Terjadi Kejanggalan Pada Masing- Masing Kelompok Tani Itu,Pasti Kepala Desa Yang Ditanya Oleh Dinas Terkait Pungkasnya.(Ink)