Muko Muko ,Ink – Polsek Mukomuko Selatan Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka penganiayaan berinisial RD ( 33 ) warga Desa Lubuk talang Kecamatan Malin Deman Kabupatan Mukomuko.
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.Ik., M.M., melalui Kapolsek Mukomuko Selatan IPTU Firman Syahputra, S.H., M.H., hari ini ( 11/04/04/22 ) mengungkapkan, tersangka RD ditangkap pihaknya pada hari Jum’at tanggal 08 April 2022 sekira pukul 11.30 wib.
” tersangka kami tangkap di Warung yang berada di Desa Pulai Payung .” Ungkap Kapolsek Mukomuko Selatan.
Kapolsek Mukomuko Selatan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka RD berdasarkan LP /B / 100 / II / 2022 / BENGKULU /RES MM / SEK MMS, tanggal 17 Februari 2022 terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama – sama ada Selasa tanggal 17 Febuari 2022, sekitar pukul 12.00 wib .
” Tersangka ini bersama temannya melakukan penganiayaan terhadap Security PT DDP di Lahan Kebun PT DDP Devisi I Are Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko,” Jelas Kapolsek Mukomuko Selatan.
Kapolsek Mukomuko Selatan, IPTU Firman Syahputra mengatakan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
” Tersangka Sudah kami amankan di Mapolsek untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Kapolsek Mukomuko Selatan.(Humas Polda)