KOTA BENGKULU ,INK – Undang sejumlah awak media dengan menerapkan prokes ditengah pandemi covid-19, Polres Bengkulu Polda Bengkulu siang hari kemarin Jumat (22/04) menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Bengkulu.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu E.H.Purba dan KBO Ipda Hengky berhasil mengamankan dua orang pria pada waktu dan tempat yang berbeda Rabu (19/04) malam dikawasan Kota Bengkulu terang Kasi Humas Akp Sugiharto.
Pertama diamankan tersangka Su (28) Warga Kelurahan Dusun Besar, yang saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman Jenis Ganja dibungkus kertas putih dalam plastik putih sehingga langsung dibawa ke Polres Bengkulu tambahnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka Su mengaku mendapatkan narkoba jenis ganja dari tersangka FA (26) Warga Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Agung yang kemudian juga berhasil diamankan tengah membawa narkoba jenis tanaman ganja sebanyak satu paket besar yang disimpan dibalik baju tambahnya.
“Tim Opsnal juga melakukan pemeriksaan dirumah tersangka FA dan kembali mendapatkan barang bukti berupa 3 paket besar tanaman ganja yang kemudian diamankan untuk melengkapi berkas perkara ,”pungkasnya.(Humas Polda)