KEPAHIANG ,INK – Pemerintah Desa Kampung Bogor Kecamatan Kepahiang,Pada Hari Ini Sabtu,(23/04/2022) Bertempat Dibalai Desa Bogor Baru Telah Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan Tersebut Dihadiri,Kepala Desa Kampung Bogor,Subandi Beserta Perangkat Nya,BPD,Pendamping Desa,Banbinsa, Serta Lapisan Masyarakat Penerima BLT DD.
Pada Kesempatan Itu,Kepala Desa Kampung Bogor Menyampaikan Kepada Masyarakatnya,Mengenai Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Tahun Anggaran 2022.
“Pada Hari Ini,Pemerintah Desa Kampung Bogor Menyalurkan BLT – DD Tahap Satu.Yakni Terhitung Bulan Januari – Maret.Setiap Keluarga Penerima Manfaat Menerima Uang Sebesar,Rp.900.000. Itu Terhitung Tiga Bulan.Untuk Bulan Berikutnya Nanti Akan Di Salurkan Kembali,Sesuai Dengan Mekanisme nya,”Sampai Kades.
“Saya Berharap Kepada Semua Keluarga Penerima Manfaat,Untuk Membelanjakan Uang Tersebut Sesuai Kebutuhan.Sehingga Bisa Sedikit Menunjang Kebutuhan Sehari Hari,”Harap nya.
Untuk Diketahui,Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tersebut Di Anggarkan Pemerintah Pusat Menggunakan APBN Yang Dikucurkan Melalui Masing Masing Desa Dikabupaten Kephaing,Itu Dampak Dari Covid-19 Yang Melanda Dunia Dalam Beberapa Tahun Terahir.Adapun Mekanisme Penyaluran BLT DD Itu Sendiri.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) 104/2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa .di mana warga desa terdampak pandemi Covid-19 membutuhkan jaring pengaman sosial salah satunya dalam bentuk BLT DD.
Kades memberikan pembekalan kepada Tim Verifikasi Untuk Calon Penerima BLT DD. dengan kreteria berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 190 Tahun 2021) sebelum melakukan verivikasi terhadap para penerima atau calon penerima BLT DD. Adapun kreteria tersebut adalah sebagai berikut :
1.Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategri kemiskinan ekstrim.
2.Kehilangan mata pencaharian
3.Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
4.Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN.
5.Keluarga miskin yang terdampak pendemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.
6.Rumah tangga dengan anggota tunggal /lanjut usia.(Prw/Ink)