KEPAHIANG ,INK – Upaya menjaga kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas), Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu pagi hari ini Kamis (28/04) melakukan kegiatan pemberian himbauan kepada para pengendara.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP., melalui Anggota Si Humas Brigpol Bacharudin dalam keterangan tertulisnya menyebutkan pihaknya dalam kesempatan ini juga melakukan pemberian himbauan dengan cara menempelkan stiker.
“Stiker berisi himbauan larangan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang sesuai dengan Pasal 303 Jo Pasal 137 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman penjara satu bulan,” Pungkasnya.
Demi keselamatan dan kenyamanan bersama, kita harap seluruh masyarakat khususnya pengendara untuk tetap patuh dan disiplin saat berlalu lintas dengan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan pungkasnya mengakhiri.(Humas Polda)