Pembunuhan Sadis,Polres Lebong Gelar Konferensi Pers

LEBONG ,INK – Undang sejumlah awak media dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19, Polres Lebong Polda Bengkulu siang kemarin Kamis (28/04) menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan sadis di Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.IK, yang memimpin langsung pelaksanaan rilis didampingi Kasat Reskrim dan Anggota Humas dalam kesempatan ini menerangkan pelaku inisial AS alias Ag (21) yang berhasil diamankan beberapa jam dari waktu kejadian Jumat pagi (22/04) mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Hermansyah (55) Warga desa setempat.

“Motifnya karena kesal korban tidak mengakui saat ditanya apakah melakukan pencurian terhadap HP pelaku, sehingga pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan parang yang telah dibawa sebelumnya,” tambah kapolres.

Miris, korban saat itu dibacok menggunakan parang sebanyak enam kali dan mengenai bagian leher hingga mengakibatkan kepala korban terputus sambungnya.

Aksi sadis pelaku sempat diketahui seorang saksi juga warga desa setempat, yang kemudian menegur hingga dikejar oleh pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman melanggar Pasal 340 sub Pasal 338 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup pungkasnya.(Humas Polda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *