Bengkulu ,Ink – Sejak awal bulan Mei 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu telah memberlakukan tilang elektronik berdasarkan perekaman kamera ETLE yang terpasang di tarfik light jalan adam malik kota bengkulu ribuan pengendara terjaring.
Disampaikan Direktur Ditlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji, saat ini telah tercatat dua ribu pengendara terekam kamera ETLE yang telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
Dari dua ribu pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut, Ditlantas Polda Bengkulu telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tersebut.
“Ribuan pengendara telah terdeteksi melakukan pelanggaran yang terekam kamera ETLE dari sekian pengendara yang tercapture itu saat ini telah kita kirim surat pemberitahuan terkait pelanggaran yang dilakukan,” kata Kombes Pol Sumardji, Rabu (11/5/2022).
Setelah pemberitahuan tilang elektronik tersebut dikirim. Saat ini pihaknya menunggu respon dari pengendara untuk melakukan pembayaran atas pelanggaran yang dilakukan.
surat pemberitahuan tilang itu juga dikirim melalui Kantor Pos berdasarkan alamat yang ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Apabila surat pemberitahuan tersebut tidak ditindak lanjuti,Pihaknya akan melakukan pemblokiran terhadap STNK tersebut.
“Sudah kita kirim dan tinggal munggu respon atau konfirmasi dari masyarakat yang bersangkutan. Apabila tidak direspon maka akan kita blokir STNK nya, itu akan kelihatan apabila yang bersangkutan akan mengurus pajak,” tutup Kombes Pol Sumadrji.
Diketahui, pemberlakuan tilang elektronik menggunakan kamera ETLE dimulai sejak awal bulan Mei dan sudah ribuan pengendara yang terekam kamera melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas. Mulai dari tidak memakai helm, safety belt dan juga bermain hp saat mengemudi.(Humas Polda)