Tindak Pidana Pencabulan,Satu Orang Pelaku Diamankan Polisi

Bengkulu Utara ,Ink – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. pelaku yang berjenis kelamin perempuan memiliki perawakan seperti laki laki ini sebut saja Romlah (15) Nama Samaran, warga Kabupaten Bengkulu Utara

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos,MH menjelaskan kejadian berlangsung Pada hari selasa tanggal 3 mei 2022 pukul 22.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas di lapangan, Korban sebut saja kembang (12) Nama Samaran. bersama temannya pergi ke Arga Makmur menggunakan motor dengan alasan ingin jalan-jalan karena sedang suasana lebaran. Namun hingga pukul 23.00 Wib kedua remaja tersebut tidak juga pulang kerumah.

Keesokan harinya sekira pukul 11.00 Wib, pelapor yang merupakan ayah korban mendapatkan informasi bahwa anaknya sudah pulang ke rumah. Pada saat itulah, korban bercerita bahwa semalam dirinya menginap di desa Kemumu bersama temannya.

“Pada saat dirumah tersebut keduanya tidur terpisah. Korban dipasangkan dengan pelaku yang notabene sesama perempuan. Korban mengaku bahwa Ia sudah dicium oleh korban pada bagian leher nya hingga membekas dan membuat memar berwarna merah dengan ukuran panjang ± 4 cm,” ungkap Kabid Humas, Minggu (15/05/2022).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma . Saat ini Polres Bengkulu Utara telah mengamankan pelaku yang juga masih berstatus anak-anak.(Humas Polda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *