Bengkulu ,Ink – Seorang pemuda berinisial PA (22) warga Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu diamankan Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu Polres Bengkulu Polda Bengkulu dan juga merupakan Residivis kasus pencurian yang baru dua bulan keluar dari penjara ini kembali diamankan petugas lantaran menjadi tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Muara Bangkahulu.
Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP. Andi Ahmad Bustanil menyebutkan PA nekad mengambil sepeda motor milik korban Rasyid Jumal (54) yang diletakkan di depan toko yang beralamat di Jalan Budi Utomo Kelurahan Bentiring Raya. Pelaku mencuri motor yang terparkir tersebut pada saat korban tengah membeli rokok di toko. Kemudian saat korban kembali motor yang diparkir sebelumnya telah hilang dicuri pelaku hingga korban melaporkan kejadian.
” Pelaku ini mencuri motor milik salah satu warga yang sedang berbelanja di toko. Berdasarkan laporan korban akhirnya tersangka berhasil kita amankan di kawasan Kelurahan Beringin Raya bersama dengan motor yang dicuri,” sampai Kapolsek.
Akibat perbuatannya saat ini pelaku kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut sementara barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor hasil curian korban.(Humas Polda)