KEPAHIANG, INK – Pada hari ini tanggal 20 Mei 2022, telah dilaksanakan Peresmian Umeak Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Kepahiang oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, SH, MH, peresmian dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang, Kapolres Kepahiang, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Agama, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Danramil mewakili Dandim Rejang Lebong, Sekretaris Daerah , Ketua MUI, Ketua BMA.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ridwan, SH Didampingi Kasi Intel Sudarmanto, SH, MH dan Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra, SH, MH mengatakan Peresmian Rumah Restoratif Juctice ini dilakukan serentak oleh seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum kejaksaan tinggi Bengkulu, yang dilakukan secara daring dari Brendo Restoratif Justice Kejati Bengkulu.
Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Kepahiang ini diberi nama Umeak Restoratif Justice yang lokasinya mudah dijangkau oleh masyarakat yaitu di Komplek kantor pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang tepatnya di depan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang.
Dikatakan Ridwan Dibentuknya Rumah Restoratif Justice ini merupakan tindak lanjut dari respon positif masyarakat terhadap penyelesaian suatu perkara melalu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” sebagaimana Perintah Jaksa Agung dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), dan setelah kami berkoordinasi dengan Pemkab Kepahiang, adanya respon positif dari Bupati Kepahiang yang siap mendukung terbentuknya umeak RJ ini” Ujar Ridwan.
Maksud dari pembentukan Umeak RJ Kejari Kepahiang adalah sebagai tempat Pelaksanaan musyawarah untuk mufakat, dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat setempat,” tujuannya adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat , sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma Negatif,” Jelas Ridwan.
Sebagai informasi, Kejari Kepahiang pada tahun 2021 telah melakukan penghentian Penuntutan dengan Restoratif Justice, yaitu Perkara atas nama Ujang Tarmizi yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP dan Perkara atas nama Sandes yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP. (LSN)