Bengkulu ,Ink – Dua pemuda tuna karya harus berurusan dengan pihak kepolisian karena perbuatannya mencuri handphone. Kedua pelaku yakni JH (22) warga Desa Tumbukan Kec. Lubuk Sandi Kab. Seluma dan MH (18) warga Jl. P. Natadirja 10 Kel. Jalan Gedang Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol.Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan pelaku melancarkan aksi pencurian handphone pada Sabtu kemarin 4 Juni 2022 di TKP Hibrida III, Rumah milik korban di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Keduanya diketahui mencuri satu unit handphone merk Infinix saatkorban telah terlelap tidur. Melihat posisi handphone berada dekat kepala korban, kedua pelaku langsung merampas dan langsung pergi.
” Selanjutnya pada Hari Senin sekira pukul 17.00 WIB. Unit Opsnal Macan Cempaka dipimpin oleh Panit Reskrim bergerak ke lokasi keberadaan Pelaku. Setelah berada di lokasi Team Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka langsung mengamankan pelaku, kemudian Langsung Membawa Terduga Pelaku Ke Mako Polsek Gading Cempaka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Selasa (07/06/2022).(Humas Polda)