Polres Muko Muko Larang Pengendara Dibawah Umur

Muko Muko ,Ink – Dalam upaya mencegah seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara yang masih di bawah umur, Polres Mukomuko larang keras berkendara dibawah umur, hari sabtu (09/07/22).

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi, S.IK., M.H, melalui Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Fery Octaviari Pratama, S.IK., M.H memberikan himbauan kepada seluruh orang tua khususnya warga Kabupaten Mukomuko. Para orang tua diharapkan dapat lebih cermat dalam melindungi putra-putrinya yang masih di bawah umur atau di bawah usia 17 tahun untuk tidak mengizinkan anak yang masih dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Anak yang masih dibawah umur belum memiliki kestabilan emosi yang baik saat berkendara. Mereka juga cenderung belum bisa mempertanggung-jawabkan apa yang dia lakukan. Belum sepenuhnya mengerti teknik-teknik berkendara seperti haluan dalam berkendara, belum paham sepenuhnya terhadap rambu-rambu lalu lintas serta belum bisa memahami situasi dan kondisi jalan raya.

Jadi disarankan agar orang tua juga memiliki peran aktif dalam mengawasi dan melarang anaknya dalam membawa kendaraan bermotor, apalagi mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah, tidak mengenakan helm dan berboncengan tiga. Akibatnya sangat fatal jika terjadi kecelakaan.

“Berkendara dibawah umur sangat berbahaya, karna dapat merugikan diri sendiri atau bahkan orang lain. Jadi jangan sampai menimbulkan penyesalan, cegah sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(Humas Polda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *