Dugaan Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur, Seorang Remaja Diamankan Polres Bengkulu

Bengkulu ,Ink – Gerak cepat usai menerima laporan keluarga korban tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Tim Opsnal Macan Gading yang dikomandoi langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK, MH, bersama Kanit PPA IPDA Arnita Ninggolan, SH, kemarin Rabu (20/07) berhasil mengamankan seorang pria berumur 18 tahun sebagai terduga pelaku.

“diamankan sebagai tindak lanjut laporan keluarga korban, yang tidak terima atas dugaan persetubuhan terduga pelaku dengan korban seorang perempuan yang masih berumur 14 tahun,” terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulis.

Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Bengkulu pungkasnya mengakhiri.(Humas Polda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *