KEPAHIANG, INK – Belum genap satu pekan menjabat Sebagai Kapolres Kepahiang usai dilantik Senin (18/07/2022) AKBP. Yana Supriyatna, S.IK berhasil mengungkap kasus pembuatan dan pengedar Uang Palsu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Polres Kepahiang berhasil Meringkus 3 orang tersangka yakni FH (36) Buruh harian lepas warga Jl Pramuka Kelurahan Air Bang Curup, ER (36) petani warga Desa Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, AY (24) warga Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
Ketiga berhasil ditangkap Usai membelanjakan Uang Palsu Diwilayah Hukum Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP. Yana Supriyatna, S.IK Didampingi Wakapolres Kepahiang Kompol. Jufri, S.IK dan Kasatreskrim IPTU Doni Juniansyah, SM pada keteranhan Pers Jum’at (22/07/2022) di ruang Vicon polres Kepahiang menerangkan Kronologis Kejadian Pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira jam 21.00 Wib (tiga) orang Tersangka yakni FH, Tersangka ES dan Tersangka AY merencanakan untuk membeli Handphone dilapak Facebook jual beli kepahiang dengan menggunakan uang palsu yang telah disiapkan sebelumnya pelaku cetak sendiri, kemudian Tersangka FH meminjam akun Facebook miliki Tersangka AY untuk membeli Handphone milik korban, kemudian ketiga orang tersangka janjian untuk bertemu dengan korban di pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, setelah bertemu antara korban dan tersangka, dan tejadi kesepakatan jual beli Handphone korban menyerahkan handphone Jenis Realme C15 kepada tersangka dan tersangka menyerahkan uang sebesar Rp .1.600.000.(satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada korban Setelah terjadinya transaksi korban curiga dengan uang hasil pembelian Handphone yang diberikan tersangka, kemudian membasahi uang dengan air dan memasukan uang kedalam kantong celananya, setelah itu korban kembali kekonter, sesampainya dikonter korban langsung memeriksa uang, ternyata uang tersebut memudar dan uang itu robek, Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang.
Kronologis penangkapan Pada hari ini Kamis 21 juli 2022 sekitar pukul 16 30 wib Sat Reskrim Polres Kepahiang yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Kbo Reskrim , dan anggota tim Elang Jupi Polres kepahiang melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana peredaran uang palsu di wilayah Hukum Polres Kepahiang sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan (3) uu no 7 tahun 2011 tentang mata uang yang mana sebelumnya anggota buser elang jupi melakukan lidik dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang mana pelaku sedang berada di rumahnya FH di Desa Sukaraja Kecamtan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian tim elang jupi melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku lainya Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan pengamanan barang bukti lainnya, Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Kepahiang Guna penyeikdikan Lebih lanjut.
polisi juga mengamankan Barang Bukti dari Tersangka Uang Palsu Semiai Rp.35.150.000.00 (Tiga puluh lima juta seratus ima puluh ribu rupiah), 1 Unit Printer merk Epson warna hitam, 1 Unit Netbook merk Toshiba warna hitam Kertas HVS merk Sidu, 3 Unit Handphone (Milik Tersangka), 1 Unit Gunting, 1 Unit Pisau Carter,1 Unit Handphone Realme C15, 1 Unit Penggaris Besi, 1 Buah Tas Sandang Wama Abu Abu Hitam – 2 Botol Tinta merk Epson
Selain itu Yang diamakan dari Korban – Uang Palsu sebesar Rp 1.400.000.:(satu Juta empat ratus ribu rupiah) Uang asli sebesar Rp 200.000.(dua ratus ribu rupiah)
” ketiganya dikenai Pasal yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000.000 (lima puluh miliar. rupiah )” Kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres untuk Uang palsu tersebut selain untuk dibelanjakan Sendiri Juga dijual secara online oleh para tersangka, bahakan berdasarkan pengakuan tersangka ada yang dijual Keluar Sumatera,” Mereka mengedarkan uang tersebut di Kepahiang, Bengkulu, Rejang Lebong Bahkan Ada yang dijual Keluar Secara Online,” Tutup Kapolres.(Lsc)