Bengkulu ,Ink – Menjalani pemeriksaan terkait dugaan perkara tindak pidana pencurian handphone TKP Jalan Enggano Kelurahan Pasar Bengkulu, AV alias Ad (23) kemarin Kamis (28/07) juga mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tindak lanjut pernyataan tersebut, Anggota Polsek Teluk Segara Panit Reskrim IPDA Barsan, SH, kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut hingga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih dengan nomor Polisi : BD 2937 CQ tahun 2017 dengan noka : MH1JFW114HK915358, nosin : JFW1E1927488.
“barang bukti sepeda motor berhasil diamankan dari kediaman terduga pelaku di Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng),” terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulisnya.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut pungkasnya mengakhiri.(Humas Polda)