Bengkulu ,Ink – Dilaporkan sebagai terduga pelaku tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman melalui Media Sosial terhadap seorang TKI yang bekerja di Hongkong, seorang pria inisial STI (22) tadi malam Senin (08/08) diamankan Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu Polda Bengkulu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK, MH.
“terduga pelaku yang bekerja sebagai Influencer Gaming / Konten Kreator asal Kabupaten Seluma berhasil diamankan saat berada disalah satu perumahan Kecamatan Selebar,” terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto.
“Sebelumnya, terduga pelaku dilaporkan korban DPY (25) ke Divisi Hubungan Internasional Staf Tekhnis Polri Hong Kong dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang kemudian menunjuk Puspa Erwan (59) sebagai Pengacara untuk membuat laporan di Polres Bengkulu tanggal 04 Agustus yang lalu,” tambahnya.
Dalam laporannya, korban mengaku sempat berkenalan dengan terduga pelaku melalui jejaring sosial hingga melakukan video call yang tanpa diketahui direkam hingga kemudian korban diancam akan disebar videonya.
Lakukan penyelidikan, tim kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan tetap berkoordinasi dengan Ahli ITE, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Divisi Hubungan Internasional (Divhukbinter) Mabes Polri pungkasnya.(Humas Polda)