Bengkulu ,Ink – Kepolisian terus berkomitmen dalam pemberantasan segala macam bentuk perjudian baik online maupun konvensional. Sabtu (27/08/2022) Polres Bengkulu kembali membongkar praktik perjudian jenis sabung ayam di TKP Jl. Hibrida III Gang Mayang 11 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Dalam kegiatan tersebut personel gabungan Polsek Gading Cempaka, berhasil mengamankan 5 (lima) orang laki-laki dengan inisial Ap (51), Ka (48), Le (33), Ti (50) dan Si (64) yang keseluruhannya merupakan warga jalan Hibrida.
“Bersama dengan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 ekor ayam Bangkok aduan dan uang tunai Senilai Rp. 3.007.000 (Tiga Juta Tujuh Ribu Rupiah),” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH saat dikonfirmasi.
Melalui penangkapan ini, Kabid Humas mengingatkan kepada pelaku perjudian maupun bandar yang masih beroperasi di provinsi Bengkulu untuk segera memberhentikan perbuatannya.
“Polda Bengkulu bersama jajaran Polres dan Polsek akan terus membasmi segala bentuk praktik perjudian,”Tegas nya.(Humas Polda)