Bengkulu Utara ,Ink – Polres BU Ungkap Alasan Pemuda Argamakmur Tega Masak Kucing Sedang Hamil.
RD (26) seorang oknum mahasiswa asal Bengkulu Utara sukses membuat kehebohan satu Indonesia akibat ulahnya yang memasak kucing. Dengan kejam, pria tersebut memotong kepala dan mengeluarkan janin anak kucing serta memasaknya. Aksinya tersebut, ia unggah di laman akun Facebook dan Instagram pribadinya.
Tidak lama setelah kejadian tersebut, pelaku kemudian diamankan Polres Bengkulu Utara. Setelah beberapa lama pemeriksaaan petugas memperoleh fakta-fakta terkait kejadian tersebut. Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, MM menjelaskan Rabu (14/09/2022) pada kegiatan zoom meeting bersama Polri TV bahwa kucing tersebut adalah peliharaan nya sendiri dan sudah dipelihara selama 3 Tahun. Berdasarkan keterangan dari pelaku yaitu alasan pelaku merekam video mutilasi terhadap seekor kucing tersebut semata untuk menaikan follower instagram dan facebook.
“Saat ini pelaku telah di antarkan ke RSJ Bengkulu Kota untuk dilakukan observasi dan didalami lebih lanjut selama 14 hari apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak dan untuk info selanjutnya akan segera kami diumumkan melalui press release,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 302 ayat 2 KUHP seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.(Humas Polda)