BENGKULU UTARA ,INK – Gerak cepat setelah menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur, hitungan jam Tim Kepolisian yang dipimpin langsung Kapolsek Putri Hijau AKP Erwin Setiawan,S.IK, MH, kemarin Sabtu (24/09) berhasil mengamankan seorang pria berusia 25 tahun sebagai terduga pelaku.
Diamankan sementara untuk segera dimintai keterangan dan juga mencegah terjadinya upaya melarikan diri terang Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, melalui Kasi Humas IPTU M. Asnawi dalam keterangan tertulisnya.
Keberhasilan pengungkapan tak lepas dari kecepatan laporan keluarga korban yang datang pada hari Sabtu (24)/09) dari Kabupaten Mukomuko, sehingga kita bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut tambahnya.
Laporan keluarga, korban yang masih berusia 15 tahun diketahui dalam keadaan hamil dan saat diperiksa mengaku bahwa telah melakukan perbuatan terlarang bersama terduga pelaku yang saat ini masih menjalani pemeriksaan dan telah berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara pungkasnya.(Humas Polda)