MUKOMUKO ,Ink – Mendukung hasil kesepakatan damai diantara kedua belah pihak yang tersangkut dugaan tindak pidana pencurian, Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu tadi malam Jumat (07/10) melakukan penyelesaian perkara melalui jalur Restoratif Justice.
“Dengan proses ini, kita juga melakukan pembebasan terhadap enam orang warga yang sebelumnya ditetapkan sebagai terduga pelaku dan sempat ditahan,” terang Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Nuswanto, SH, S.IK., MH, saat menggelar release bersama Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, bersama Pihak Humas dari PT DDP selaku pelapor dan kuasa hukum petani selaku terlapor.
“Melalui kesempatan ini juga, kita berikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat untuk dapat menghindari perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang tentunya memiliki konsekuensi penindakan hukum,” pesannya.
Senada, Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Susilo, MH, menyampaikan langkah Restoratif Justice diambil setelah adanya pengajuan dari kedua belah pihak yang menyatakan telah memiliki kesepakatan tidak akan melakukan penuntutan hukum dan akan menyelesaikan secara kekeluargaan pungkasnya.(Humas Polda)