Rejang Lebong ,Ink – Undang sejumlah awak media, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu siang hari kemarin Selasa (11/10) melakukan release keberhasilan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) yang terjadi di toko Alfamart Jalan Merdeka Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup pada hari Rabu tanggal 05 Oktober yang lalu.
Memimpin secara langsung kegiatan release, Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP H. Tonny Kurniawan, S.IK, didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea, S IK, dan Kasi Humas IPTU Bertha Ginting dalam kesempatan ini menyampaikan pihaknya.”Berhasil mengamankan dua orang pria sebagai terduga pelaku yakni CH Alias Pi (27) dan DS (23) Warga Kecamatan Curup Timur.Pengungkapan berhasil dilakukan selang waktu tiga hari dari kejadian yakni pada Sabtu (08/10), dimana pertama diamankan saudara DS sebagai yang membantu menjual barang hasil curian kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap saudara CH Alias Pi yang dalam upaya pengembangan lanjutan melakukan aksi percobaan melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” tambahnya.
Untuk diketahui, terduga pelaku CH Alias Pi merupakan resedivis kasus curat pada tahun 2014 dan 2020 pungkasnya mengakhiri.(Humas Polda)