Kaur ,Ink – Terima laporan masyarakat terkait permasalahan tanah warisan, Pilar Desa Kepahyang Kecamatan Luas Kabupaten Kaur pagi hari kemarin Senin (21/11) menggelar kegiatan mediasi melalui program problem solving yang menghadrikan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat.
“Menghadirkan kedua belah pihak yang merupakan saudara kandung inisial UA (43) dan Ro (49) didampingi keluarga, mediasi yang juga diikuti oleh Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama kemudian digelar dengan memberikan pengertian kepada keduanya ,”terang Kasat Binmas Polres Kaur Polda Bengkulu IPTU I Nengah S.
Sengketa tanah berhasil didamaikan dengan pernyataan kedua belah pihak yang sepakat bahwa sebidang tanah warisan tersebut akan diukur ulang dan langsung dibagi dua tambahnya lagi.
“Pernyataan damai kedua belah pihak kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis,” pungkasnya sembari memberi himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.(Humas Polda)