Rejang Lebong ,Ink – BI (19) dan FR (15) harus berurusan dengan pihak kepolisian atas pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada Selasa lalu 22 November 2022.
Pada konferensi pers yang digelar oleh Kapolsek Curup Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.IPTU Singgih W, SH Kamis (24/11/2022) terungkap kronologis serta modus operandi para pelaku. Kapolsek menjelaskan berawal saat korban yang bekerja sebagai tukang ojek, dimintai oleh pelaku yang berjumlah 2 (Dua) orang laki – laki memberhentikan korban dan hendak menaiki ojek korban di Desa Duku Ulu Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong. Kemudian kedua pelaku meminta diantar ke arah Desa Kayu Manis Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong.
Didalam perjalanan tepatnya di sawangan Desa Kayu Manis tiba – tiba salah satu pelaku meminta berhenti dan tidak lama setelah itu salah satu pelaku langsung melakukan penusukan sebanyak 3 (Tiga) kali menggunakan senjata tajam jenis Pisau terhadap korban yang mengenai bagian punggung belakang badan korban. Sedangkan pelaku satu lainnya menarik sepeda motor korban. Saat kejadian korban yang masih bisa bertahan langsung menarik gas sepeda motor korban hingga korban berhasil melarikan diri dan langsung meminta bantuan warga.
“Pelaku kemudian dapat diringkus pada hari yang sama ketika petugas mencium keberadaan kedua pelaku masih disekitar lokasi Desa Kayu manis. Namun petugas terpaksa melumpuhkan BI yang diketahui seorang residivis dengan timah panas karena ia mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diarahkan ke anggota,” ungkapnya.
Setelah kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang pelaku tersebut korban Nurdin bin M. Latif mengalami luka tusuk di punggung bagian belakang sebanyak 3 (Tiga) kali dan menjalankan operasi di rumah sakit Annisa. Saat ini korban masih di rawat di rumah sakit Annisa.(Humas Polda)