Polsek Penarik Raya Berhasil Damaikan Perkara Pencurian Dompet Di ATM

Muko Muko ,Ink – Upaya problem solving ditempuh dalam perkara pencurian dompet yang tertinggal di ATM BRI Penarik. Kejadian berlangsung pada Minggu 26 November 2022 lalu saat korban Ibu Rumah Tangga (IRT) tanpa sengaja meninggalkan sebuah dompet sesaat setelah menggunakan ATM. Melalui pantauan CCTV diketahui HR mengambil dompet tersebut dan berujung penangkapan oleh Polsek Penarik Raya pada keesokan harinya.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H.,S.IK.,M.H melalui Kapolsek Penarik Raya Ipda Firman Bagus Perdana Kusuma, S. Tr.K. mengatakan kegiatan mediasi / problem solving digelar sebagai tindak lanjut laporan seorang ibu rumah tangga inisial MN yang mengalami Pencurian dompet yang tertinggal di ATM BRI Penarik yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 lalu.

“Polsek Penarik Raya berhasil mendamaikan korban dengan pelaku pencurian dan pelaku menyatakan menyesali perbuatannya sehingga untuk menguatkan kemudian dibuatkan surat perjanjian tertulis sebagai salah satu syarat formil penyelesaian perkara secara Keadilan Restoratif / Restorative Justice ( R.J ),” terangnya, Senin (29/11/2022).

dihadapan petugas kepolisian dan korban, pelaku meminta maaf atas perbuatannya yang berniat mengambil dompet tersebut demi keuntungan pribadi. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.(Humas Polda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *