KEPAHIANG ,INK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Propinsi Bengkulu Pada Hari Ini,Kamis 08/12/22) Telah Melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Tipidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti Tipidum dipimpin langsung Plt. Kajari Kepahiang Andi Helmi Adam, SH, MH didampingi internal Kejari Kepahiang Kasi Barang Bukti Brama Kharisma, SH, MH, Kasi Pidsus Dwi Nanda, SH, MH, Kasi Pidum Abdul Kahar, SH, MH, dan Kasubag Bin Rosnaini, SH dan dihadiri Bupati Kepahiang yang diwakili Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, S.Sos, MM, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si, Ketua PN Kepahiang Hendri Sumardi, SH, MH, Kadis Kesehatan Kepahiang Tajri Fauzan, M.Kes, Kepala Lokapom Rejang Lebong Drs Sasra,Apt M.Si, serta disaksikan segenap personil Kejari Kepahiang.
Adapun Barang Bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang dimusnahkan Yakni : 53 perkara yang terdiri dari Narkotika 24 perkara, Oharda 16 perkara dan Kamnegtibum Tpul 13.
Pada Kesempatan Itu,Plt. Kajari Kepahiang Andi Helmi Adam, SH, MH. menyampaikan.” Kegiatan pemusnahan barang bukti Tipidum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan giat rutin yang dilaksanakan Kejari Kepahiang meliputi Narkotika, Oharda dan Kamnegtibum Tpul seperti pemusnahan BB perkara uang palsu, Sajam semuanya berjalan sesuai protap dan aturan,” Sampainya.
Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dilakukan Dengan Cara dibakar,Dan Digerenda. Serta disaksikan pihak berkompeten.(Rls/Bpc)