SELUMA ,INK – Tertangkap tangan saat sedang melakukan aksi pencurian di SDN 73 Seluma Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Seluma Selatan, seorang remaja Pria berusia 15 tahun pada hari Minggu pagi (18/12) kemarin diserahkan warga ke Polsek Seluma Polres Seluma Polda Bengkulu.
Mendapati terduga pelaku yang masih termasuk anak bawah umur dan kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar, Kapolsek Seluma AKP Sukari, SH, kemudian menurunkan Anggota Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim untuk menggelar mediasi melalui program problem solving kepolisian yang menghadirkan Restorative Justice.
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK., melalui Ps Kasubsi PID Sie Humas Aipda Mulya Hasudungan, SH, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan proses mediasi yang berlangsung di Polsek dihadiri oleh Pihak Sekolah dan Keluarga terduga pelaku.
“Setelah dimediasi, kedua belah pihak menyatakan sepakat damai dengan perjanjian terduga pelaku tidak akan mengulang kembali perbuatannya disaksikan orang tua selaku wali dan dituangkan dalam surat perjanjian tertulis,” pungkasnya mengakhiri.(Humas Polda)