Terkait Persetubuhan Anak Dibawah Umur,Polres Seluma Gelar Press Release

Seluma ,Ink – Pimpin kegiatan press release bersama awak media kemarin Kamis (05/01), Wakapolres Seluma Polda Bengkulu Kompol Tatar sampaikan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana diduga kuat kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilaksanakan oleh Polsek Sukaraja.

“Dalam kegiatan ini juga dihadirkan tersangka seorang laki-laki berusia 44 tahun yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas,dan telah diamankan sejak tanggal (03/01) yang lalu oleh Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Sukaraja Iptu Prengki Sirait, SH,” terang Anggota Sie Humas Polres Seluma Aipda Mulya Hasudungan dalam keterangan tertulisnya.

Miris, tersangka merupakan ayah tiri korban yang telah berhasil melakukan persetubuhan sebanyak lima kali di rumahnya sejak Bulan lupa tahun 2022 yang kesemuanya disertai dengan ancaman saat ibu kandung korban tidak ada sambung Aipda Mulya.

Keberhasilan pengungkapan bermula saat korban yang bercerita kepada bibinya yang kemudian bercerita terhadap ibu kandung korban yang kemudian berhasil memergoki tersangka saat melakukan aksinya setelah berpura-pura pamit keluar rumah untuk bertandang kerumah tetangga dan langsung membuat laporan kepolisian pungkasnya.(Humas Polda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *