Bengkulu Selatan ,Ink – Kamis (12/1/23 ) unit Tipidter serahkan tersangka perempuan bandar SAMCODIN.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP JUDA TRISNO TAMPUBOLON, S. H.,S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP SARMADI menerangkan bahwa pada hari Rabu(11/1/23) unit Tipidter Polres Bengkulu Selatan dikomandoi oleh IPDA Novaldi Dewangga. S.Trk telah melaksanakannya serah terima tersangka dan barang bukti tersangka bandar SAMCODIN.
perkara setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana maksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tanggal 30November 2022 an Tersangka BN
(46 thn),perempuan, Swasta, Almt Desa Padang Bindu kec Kedurang ilir kab Bkl sel.
Saat dikonfirmasi Tersangka tersebut menyesali perbuatannya telah melakukan perbuatan yang melanggar pidana karena tergiur untuk menjual SAMCODIN karena keuntungannya menjanjikan dan lebih cepat laku daripada dagangan lain diwarungnya.
“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau Kepada seluruh masyarakat Bengkulu Selatan khususnya yang mempunyai anak-anak remaja agar selalu memperhatikan dan menjaga jangan sampai terimbas dengan memakai samcodin atau obat-obat lain yang berbahaya, “pungkas Kasi Humas.(Humas Polda)