KEPAHIANG ,INK –Apresiasi untuk Satnarkoba (Macan Jupi) Polres Kepahiang Polda Bengkulu dalam mengungkapkan berbagai kasus narkotika di Wilayah Hukum Polres Kepahiang, Terbaru, Satresnarkoba Macan Jupi berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis ganja.
Penangkapan Itu, di pimpin langsung Kasat Narkoba bersama tim macan jupinya. terduga pelaku pengedar ganja di Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang, demikian di sampaikan Kapolres Kepahiang saat press release diruang vicon Polres Kepahiang, Rabu pagi (15/2/2023).
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si. yang didampingi Wakapolres Kompol Andi Kadesma, SH, Kasat Narkoba IPTU Tomy Sahri, SH .MH, KBO Satnarkoba, Kanit Satnarkoba serta Kasubag Humas Polres Kepahiang.
Satnarkoba tim Macan Jupi Polres Kepahiang.” Berhasil meringkus 2 (dua) orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja berinisial RA dan HA warga Rejang Lebong dengan tujuan mengedar 2 paket besar narkotika jenis ganja, Paket 1 berat 311,62 gram dan paket 2 berat 163,41 gram di wilayah Bengkulu dan Rejang Lebong,”Pungkas Kapolres
Pada Kesempatan Itu, Kasat Narkoba IPTU Tomy Sahri, SH.MH. mengatakan.” Mendapat informasi dari masyarakat adanya hal yang mencurigakan terkait narkotika. maka Kami bersama tim langsung melakukan Lidik turun ke lapangan, Atas kelincahan dan cekatan tim macan Jupi maka 2 pelaku dapat kita tangkap beserta barang bukti 2 paket besar seberat 475,03 gram,” Tegas Kasat.
Dari interogasi sambung Kasat,” Barang jenis ganja tersebut diperoleh/dibeli ke dua pelaku dari desa Pagar Jati Kecamatan Pasmah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang seharga Rp 600.000,- rencananya narkotika jenis ganja itu akan diedarkan di Bengkulu dan Rejang Lebong sayang saat ini keduanya meringkuk di jeruji Polres Kepahiang guna penyelidikan lebih lanjut,”Tukasnya.(ink/Rls)