Kaur ,Ink – Bejat Seorang ayah tiri di Kabupaten Kaur ini tidak patut di contoh perbuatan nya sampai tega, setubuhi anak tirinya selama 7 (tujuh) tahun. menurut keterangan dari korban, Bunga (Inisial) mulai dari 2016 lalu.
Satreskrim Unit IV PPA melakukan Upaya Paksa berupa Penangkapan
terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak tiri. Jum’at 24 Februari 2023 sekira pukul 23.15 WIB.
Identitas tersangka Inisial, DIN (50) Tahun Wiraswasta tempat tinggal di Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Uraian singkat kronologis kejadian pada hari dan tanggal lupa, bulan Oktober 2022 pelapor sedang berada di rumah kemudian pelapor melihat anak pelapor yang bernama, Bunga (inisial) sedang di marahi oleh terlapor karena mendapat pesan dari laki-laki dan terlapor menampar Korban.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.S.I memberikan adanya penangkapan dan sesuai dengan fakta di ambil dari keterangan dari korban.
Setelah menampar korban, terlapor langsung pergi meninggalkan Korban, kemudian pelapor langsung mendekati korban dan berkata “Yuk, kamu bagaimana lagi mau melawan terus, ayah mu udah sayang sama kamu, apapun di belikan “lalu anak pelapor berkata.
“Sayang apanya buk, kalau sayang gak gini, ibu gak tau aja gimana perlakuan ayah ke aku “lalu pelapor menanyakan lebih rinci ke anaknya tersebut.setelah di tanya-tanya, kemudian korban mengatakan yang sebenarnya kepada pelapor bahwa Korban telah di setubuhi oleh terlapor tersebut dari tahun 2016 sampai dengan bulan Februari 2023,” ujarnya.
Setelah mendengar pengakuan korban, pelapor tidak berani melaporkan kepada pihak yang berwajib karena pelapor takut kepada Terlapor, sehingga pelapor diam saja.
Kemudian pada hari Jum’at, 24 Februari 2023 pelapor bertemu dengan kakak sepupunya dan menceritakan kejadian tersebut dimana pelapor sudah tidak kuat lagi atas perlakuan terlapor kepada korban, terlapor terakhir kali menyetubuhi korban pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 06.00 WIB.
Mendengar cerita pelapor kemudian kakak sepupu pelapor atas nama. Lamsadani mengajak pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku, kata Lamsadani.
Uraian singkat penangkapan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jumat 24 Februari 2023 sekira Pukul 23.15 WIB, Unit PPA gabungan dengan Unit Pidum, Tipidkor dan Tipidter dipimpin Kasat Reskrim AKP J Manurung melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan atas nama Inisial UD yang pada saat itu sedang berada di kediamanya.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tidak ada melakukan perlawanan, dan proses Penangkapan disaksikan oleh Kepala Desa dan sekretaris Desa, kemudian tersangka dibawa ke Polres Kaur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil Wawancara terhadap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan, ada melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 2 (dua) kali, kata Inisial DIN.(Ink)
Sumber:Humas Polda