Sat Lantas Polres Benteng Tindak 4 Kendaraan ODOL

BENGKULU TENGAH,INK – Operasi KRYD Penindakan Kendaraan ODOL (Over Dimensi dan Over Load) berhasil dilaksanakan oleh Polres Bengkulu Tengah pada hari Minggu, 12 Maret 2023. Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB di Jalan Lintas Bengkulu Tengah – Kepahiang Kabupaten Bengkulu Tengah.

Operasi ini dilakukan oleh 5 personil dari Polres Bengkulu Tengah, yang terdiri dari IPDA Suryanto, BRIPKA B. Sitinjak, BRIPTU Riski M Efendi, S.Sos, BRIPDA Michel, dan BRIPDA Pakytiar.

Kegiatan operasi KRYD bertujuan untuk menindak kendaraan roda 4 dan roda 6 yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi yang telah ditentukan. Dalam operasi ini, berhasil dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan, dengan total 4 lembar tilang yang dikeluarkan.

Adapun rincian tilang yang dikeluarkan adalah untuk pelanggaran Over Load (Pasal 307 Jo 169 ayat 1) dengan nomor register tilang F1096761, F1096762, F1096763, dan F1096704. Kegiatan operasi KRYD Penindakan Kendaraan ODOL (Over Dimensi & Over Load) ini berlangsung dari tanggal 01 Maret 2023 hingga 31 Maret 2023.

Polres Bengkulu Tengah berharap dengan dilaksanakannya kegiatan operasi ini, masyarakat dapat lebih memahami aturan yang berlaku dalam berlalu lintas dan turut berkontribusi dalam menjaga keselamatan dan ketertiban dalam berkendara di jalan raya.

“Kami merasa senang dapat melaksanakan kegiatan Operasi KRYD Penindakan Kendaraan ODOL (Over Dimensi Dan Over Load) dengan sukses pada hari Minggu, tanggal 12 Maret 2023 di Jalan Lintas Bengkulu Tengah – Kepahiang Kabupaten Bengkulu Tengah,”Tukasnya.

Terima kasih kepada personil yang melaksanakan tugas dengan baik,. Sasaran operasi kami adalah kendaraan roda 4 dan roda 6 yang melebihi kapasitas muatan dan tinggi dimensi yang telah ditentukan. Dari hasil operasi kami, kami berhasil mencatat 4 lembar tilang pelanggaran over load.

Kami berharap kegiatan operasi seperti ini dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengemudi kendaraan agar mematuhi aturan lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.” Ujar kapolres bengkulu tengah Polda Bengkulu AKBP Dedi Wahyudi S. Sos., S.IK., M. H., M. Ik. Melalui kasat lantas IPTU wiyanto.(Ink)

Sumber:Humas Polda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *